Sabtu, 21 Maret 2015

CHARLIE HEBDO VS CHAPEL HILL



sebuah kasus yang menghebohkan dunia di mana terjadi penembakan terhadap kantor majalah satir Charlie Hebdo oleh sekelompok orang yang diduga ekstremis Islam. Kasus tersebut membuat gempar dunia, khususnya dunia islam karena penembakan tersebut terjadi di tengah membaiknya hubungan antar umat beragama di Perancis. Alasan penembakan itu disebut-sebut karena majalah satir tersebut membuat semacam karikatur yang dapat dianggap menghujat simbol - simbol agama tertentu, dalam hal ini adalah agama Islam sehingga memancing kemarahan sebagian umat islam.



Charlie Hebdo

Dilihat dari beberapa dekade terakhir, sebenarnya kasus penghinaan agama semacam Charlie Hebdo ini sudah beberapa kali terjadi di dunia. Tidak lupa kita atas pembuatan karikatur Nabi Muhammad di Denmark pada tahun 2005 yang menyebabkan terjadinya demonstrasi secara besar - besaran di berbagai belahan dunia. Kasus yang lebih baru terjadi pada tahun 2012 di mana pembuatan filminncocence of moslem yang dianggap melecehkan umat islam juga menyebabkan kemarahan umat Islam di dunia.




Atas pelecehan terhadap agama islam ini, umat islam sendiri sebenarnya memiliki beragam respon atas kejadian Charlie Hebdo ini, ada yang tidak tahu menahu terkait kasus ini, ada yang mengajak umat islam lainnya untuk tidak menanggapi karikatur tersebut, ada pula yang menentang secara keras perilaku tak bermoral tersebut, bahkan sampai ada yang secara terang-terangan ingin membunuh para pelaku penghujatan agama ini.




Tindakan blasphemy atau penghujatan atas simbol-simbol agama tertentu ini memiliki aturan hukum yang berbeda-beda di tiap negara dunia. Di negara demokrasi, nilai yang dijunjung tinggi adalah freedom of speech dan di negara - negara barat hal tersebut ditafsirkan dengan kebebasan yang sebebas - bebasnya sehingga tindakan seperti yang Charlie Hebdo lakukan tidak dapat dijerat hukum di sana.




Namun Islam sebagai objek yang dihujat atas kasus ini sebenarnya telah memiliki aturan hukumnya yang terdapat dalam sumber hukum Islam dan bisa juga dilihat dari sisi sejarah perjuangan Nabi Muhammad. Artinya, seharusnya kita tidak perlu berdebat bahkan sampai saling membunuh untuk mengetahui bagaimana Islam memandang blasphemy ini. Hal ini harus diketahui khalayak ramai karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan terjadi lagi kasus penghujatan agama seperti ini.




Dilihat dari sisi sejarahnya, dahulu Nabi Muhammad berjuang untuk menyebarkan agama Islam dengan seluruh tenaga dan pikirannya. Namun, banyak sekali kaum Quraisy Mekkah yang menghujat, melempari batu, bahkan ingin membunuh Nabi Muhammad. Namun Muhammad secara sabar menghadapi berbagai cobaan yang datang menghampirinya. Beliau tahu bahwa apabila ia langsung menanggapinya dengan jalur kekerasan pula, maka Islam yang ia sampaikan selama ini tidak akan ada artinya.




Ketika Muhammad kembali dari Madinah tempat perantauannya menuju ke Mekkah dimana ia dahulu dihujat habis-habisan, ia justru menerapkan aturan yang sangat toleran terhadap berbagai agama yang ada disana sehingga kita sama sekali tidak menemukan adanya rasa dendam yang tertanam di dalam hati Muhammad.




Dari kisah penghujatan kaum kafir Quraisy tehadap Muhammad kita dapatkan suatu hikmah bahwa Muhammad tidak membalas hujatan - hujatan yang diterimanya dengan jalur kekerasan, namun dengan cara - cara yang santun nan menyejukkan hati yaitu tetap terus menyebarkan islam tiada henti tanpa membalas hujatan kaum kafir.




Sebagai sumber hukum utama dan pertama islam, Al Quran telah menjelaskan bahwasannya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bahkan dalam salah satu ayatnya Allah menjanjikan azab yang pedih kepada hamba-Nya yang melampaui batas. Di lain ayat Allah juga telah memaparkan secara gamblang bahwa apabila manusia membunuh tanpa memiliki hak atas pembunuhan tersebut maka sama saja orang itu membunuh semua manusia. Tidak lupa juga kita dipesankan untuk menjaga diri jangan sampai rasa kebencian yang kita miliki terhadap sesuatu membuat kita berlaku tidak adil terhadapnya.




Pelaku penembakan kantor majalah Charlie Hebdo telah melebihi batas karena mereka telah membunuh para pemimpin redaksi Charlie Hebdo secara sewenang - wenang. Umat islam jelas marah atas penghujatan simbol agama islam, namun hal tersebut tidak dapat diekspresikan dengan gampangnya melakukan pembunuhan secara semena - mena. Disini dapat kita petik sesuatu yang menggiring kita kepada islam secara jelas dan nyata membawa cahaya kedamaian di mana permusuhan adalah salah satu sifat yang dibenci oleh islam.




Dari ayat-ayat yang terdapat di Alquran tersebut sudah dengan jelas dan sangat dapat diterima dengan akal logika bahwa tindakan penyerangan balik dengan cara kekerasan terhadap kantor majalah Charlie Hebdo tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum islam.




Oleh karena itu, umat muslim sudah seharusnya tidak menanggapi kasus Charlie Hebdo secara berlebihan atau bahkan sampai bunuh - membunuh di antara sesama manusia agar Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta tidak tercoreng oleh kelakuan buruk segelintir orang mengaku beragama Islam yang tidak memahami Islam secara utuh. Menjaga kerukunan antar umat beragama adalah hal yang utama dalam Islam dan sudah seharusnya seluruh manusia saling menghormati ajaran agama yang berbeda dengan yang dianutnya.



Chapel Hill

Lain kasus Charlie Hebdo, lain pula kasus Chapel Hill. Kasus Chapel Hill yang juga belum lama ini terjadi mirip dengan kasus Charlie Hebdo, yaitu terjadi penembakan secara sporadis yang menewaskan beberapa orang tak berdosa. Namun perbedaan yang terdapat pada kasus Chapel Hill adalah korban tewasnya adalah 3 orang kaum muslimin Amerika Serikat.




Atas kasus Chapel Hill tersebut, pemberitaan media - media barat sangat berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak. Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media belakangan ini.




Media barat seperti CNN dan Fox News baru memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung. Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikanHeadline selama berhari - hari. Sebuah framing media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat islam. Kita sebagai umat Islam tentu harus kritis atas setiap pemberitaan media hari ini.




Terhadap kasus Chapel Hill kita tentu harus bersikap tegas kepada pihak-pihak terkait, utamanya kepada pemerintah Amerika Serikat karena pemerintahan Barack Obama baru saja merespon penembakan sporadis yang berada dalam wilayah yuridisnya setelah disinggung oleh presiden Turki, Erdogan. Tentu kita sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia juga harus bergerak bersama untuk melawan.





Sumber :

http://www.dakwatuna.com/2015/02/23/64349/fenomena-charlie-hebdo-dan-chapel-hill/#axzz3UoE4z4S4




Analisis : memang semua agama mengajarkan kebaikan namun tidak semua orang mampu memaknai apa yang di ajarkan agamanya ,apalagi bagi kaum ateis yang tidak memiliki kepercayaan beragama , mungkin selama ini banyak oknum oknum seperti itu yang memiliki filsafat hidup sendiri ,namun semua itu jelas salah , kita sebagai umat beragama tentunya harus bisa memaknai arti memeluk agama dan apa yang di ajarkan agama kita , dengan demikian seluruh umat beragama dapat saling menghargai satu sama lain ,dan tidak saling mencemooh dan merasa dirinya paling benar , orang yang merasa dirinya paling benar dialah yang sebenarnya salah , karena Tuhanlah yang maha zat yang paling benar di jagat raya ini.

BENTUK DEMOKRASI DI INDONESIA



Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Budaya Demokrasi


Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.


Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .


Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.


Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.


Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.






Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi


Kelebihan


+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.


+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum


+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan


+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat


+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.






Kekurangan


- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik


- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya


- Massa dapat memengaruhi orang


Pendidikan Demokrasi

Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)


Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)






Jenis-jenis Demokrasi


> dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
Demokrasi Langsung


Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.

Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.






> dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
Demokrasi Material
Demokrasi Formal
Demokrasi Campuran


> dilihat dari prinsip ideologi;
Demokrasi Rakyat


Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
Demokrasi Konstitusional


Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.


Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).






> dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
Demokrasi Sistem Parlementer


Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:


1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik


2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi


3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang


4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi


5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)


6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi






Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:


1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)


2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.


3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik


4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
Demokrasi Sistem Presidensial




Sejarah Demokrasi


Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.




Perkembangan Demokrasi di Indonesia


Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.


Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

contoh berita demokrasi pemilu
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyebut pemungutan suara dengan sistem elektronik alias e-voting dalam pemilu akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas demokrasi. "Penguatan basis yang harus dibangun justru kepercayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemilu," katanya di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 November 2014.

Menurut dia, kepercayaan merupakan kunci penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur. Sebab, dia menambahkan, tanpa kepercayaan itu, potensi konflik sosial dalam proses pemilu masih tinggi. "Sebaik apa pun metode dan sumber daya manusia, tapi bila masyarakat sudah tak percaya, maka menjadi sia-sia belaka," ujarnya.

Titi menyarankan KPU membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu e-voting. Sebab, metode ini mengubah paradigma masyarakat soal tata cara memilih pemimpin mereka. Menurut Titi, masyarakat harus diyakinkan bahwa pilihan mereka pada mesin pemilih benar-benar tersalurkan dan dikawal dengan transparan. "Proses uji coba tak boleh sekali-dua kali atau hanya di satu kabupaten saja, tapi berkali-kali dan mencakup mayoritas wilayah," tuturnya.

Anggota KPU, Hadar Gumay, sepakat dengan saran Titi ini. Berkaca pada pengalamannya memantau pemilu di Filipina, uji coba dan kajian terhadap e-voting dilakukan berkali-kali dalam pemilihan di daerah. "Bahkan sistem itu diuji pada 40 persen wilayah di Filipina, baru diangkat untuk dipakai di pemilu nasional," kata Hadar.

analisis :  Memang sebaiknya membangun kepercayaan terlebih dahulu jika ingin melaksanakan sistem pemilu e-voting ,mengingat banyaknya kejadian lampau didalam konteks pemilu yang banyak kejanggalan maupun di luarnya seperti korupsi pelaksanaan e-ktp yang akhirnya terbengkalai sehingga tidak semua masyarakat mempunyai e-ktp dan buruknya lagi sebagian ktp  reguler yang sebelumnya telah di tarik untuk di ganti e-ktp tidak kembali ke tangan pemiliknya yang belum memiliki e-ktp juga,hal tersebut semakin menyulitkan dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kinerja sistem yang akan di terapkan pemerintah.

search : sumber http://www.tempo.co/read/news/2014/11/07/078620405/Kepercayaan-Masyarakat-Jadi-Modal-Pemilu-E-Voting

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



1) Pengertian Hak


Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


Contoh Hak Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum


2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak


3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan


4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai


5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran


6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh


7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

2) Pengertian Kewajiban


Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh


2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)


3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya


4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia


5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik






3) Pengertian Warga Negara


Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran.


Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:


a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.


b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.


Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:

– Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);

– Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).


2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.


Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:






Warga Negara Republik Indonesia adalah:


a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.


b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.


c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.


d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.


e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.


f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.


g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.


h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.


j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:


a) Karena kelahiran;


b) Karena pengangkatan;


c) Karena dikabulkan permohonan;


d) Karena pewarganegaraan;


e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;


f) Karena turut ayah/ibunya;


g) Karena pernyataan.


Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.

Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.






Pearan warga negara sebagai warga negara Indonesia:


Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.


Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


A. Contoh hak warga negara


1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum


2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak


3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan


4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai


5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran


6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh


7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia


1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh


2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)


3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya


4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia


5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik


C. Peran warga negara


Ø Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara


Ø Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan


Ø Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional


Ø Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin


Ø Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar


Ø Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa


Ø Menciptakan kerukunan umat beragama


Ø Ikut serta memajukan pendidikan nasional


Ø Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa


Ø Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)


Ø Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara


Ø Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.


Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.


Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.


Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.






Sumber:milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/

contoh pelanggaran HAM:


Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yakni pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.






Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam artikel Bullying Pada Institusi Pendidikan Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum yang kami akses dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron.


Anda spesifik bertanya soal bullying terhadap anak. Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)telah mengatur bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) [lihat Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014].

Pasal 80 UU 35/2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.


Praktiknya, bullying kerap dialami anak di lingkungan sekolahnya.Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Raykat (Menko Kesra)–saat itu dijabat- HR. Agung Laksono dalam artikel Menko Kesra: Anak Muda Sulit Diingatkan, Banyak Kasus Bullying Di Sekolahyang kami akses dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan banyaknya kasus bullying di sekolah akibat tontonan TV yang tidak mendidik. Tontonan TV kerap menampilkan adegan-adegan kekerasan yang seharusnya disensor untuk anak-anak.


Jika bullying ini dilakukan di lingkungan pendidikan, maka kita perlu melihat juga Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:


(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.


Ini artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari perilaku bully yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis.


Apabila bullying itu dilakukan pada masa diselenggarakannya perpeloncoan di sekolah atau yang dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah (MOS), dasar hukum yang mengaturnya adalah Surat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1383/C.C4/MN/2010 tentang Pelaksanaan MOS yang antara lain mengatakan bahwa agar kegiatan MOS berjalan sesaui dengan yang diharapkan dan tidak terjadi bias, seperti adanya bullying, perpeloncoan, pemalakan, dan hal-hal negatif lainnya; maka seluruh kegiatan MOS dilaksanakan, dibimbing, dan diawasi guru. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Kakak Kelas Menghukum Adik Kelas?.


Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidana, bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan. Sebagai contoh adalah dengan melalui jalur mediasi antara pelaku bullying dengan korban. Dalam artikel Kronologi "Bullying" di SMA Don Bosco diberitakan soal pengakuan korban yakni siswa baru yang diminta duduk dan menunduk. Satu per satu wajah siswa ditutup menggunakan jaket. Kemudian, di antara mereka ada yang mengalami tindak kekerasan, antara lain ditempeleng, dipukul, dan disundut rokok.


Pihak sekolah telah mengundang semua orangtua murid yang menjadi korban dan siswa senior sebagai pelaku bullying yang diduga terkait untuk melakukan mediasi. Pihak sekolah mencoba mengonfrontasi dan mencocokkan informasi berdasarkan keterangan korban.

ANALISIS : bullying memang sudah tidak asing lagi bagi semua kalangan dan lingkungan mulai dari anak kecil hingga orang dewasa, tidak semua orang bermental baja untuk menerima bullying walaupun bagi pelaku hanya hal sepele, sudah banyak contoh khasus akibat bullying seperti hilangnya nadira siswi smp secara misterius,yang di kabarkan sebelumnya telah menerima perlakuan tidak baik oleh temantemannya di sekolah , sebaiknya pemerintah semakin memperhatikan kualitas lingkungan pendidikan mulai dari pelaku pendidik yang harus benar benar memiliki akhlak yang baik untuk di contoh anak didiknya sehingga sejak dini anakanak di indonesia ataupun bahkan di luar sana dapat menjadi pribadi yang sopan dan memiliki jiwa yang bermental kuat, baik dalam atitude ,perkataan ,serta menjadi teladan bagi lingkup lingkungannya.


search : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt550264153eb3a/jerat-hukum-pelaku-bullying-terhadap-anak